Sebagai lembaga legislatif yang terhitung cukup baru pembentukkannya dibandingkan dengan lembaga legislatif lainnya, menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif yang belum banyak dikenal dan dimengerti fungsinya oleh masyarakat. Kalah popularitasnya dengan DPR yang memang sudah lebih lama dibentuk dan dikenal oleh masyarakat, adalah kemudian menjadikan DPR sebagai suatu sentral kekuatan dan pengatur utama dari kebanyakan kebijakan dan peraturan yang berlaku di negara ini. Lalu dimanakah letak kewenangan DPD? Secara konseptual DPD mempunyai banyak fungsi dan wewenang, namun terkadang DPD hanya sebagai “bayang-bayang” dari DPR itu sendiri. Fungsinya masih semu, kalaupun itu nyata, kenyataan itu masih terbentur segudang persoalan terkait keberadaan DPD sebagai lembaga legislatif.
Tujuan utama pembentukkan DPD adalah sebagai jembatan utama bagi golongan masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi daerahnya kepada pemerintah pusat. Sudah menjadi rahasia umum saat ini, jika pemerintahan Indonesia saat ini lebih bersifat sentralistik, yaitu kuasa pemerintahan Negara berpusat di pemerintah pusat atau ibukota. Kondisi ini menjadikan fokus pembangunan tidak banyak terjadi di daerah, sehingga kondisi antara ibukota, yaitu DKI Jakarta dan daerah lainnya timpang. Inilah yang banyak mendorong terbentuknya otonomi daerah, lebih buruk lagi dampaknya yaitu, gerakan separatisme yang marak terjadi pada beberapa daerah dengan berjuang untuk melepaskan diri dari NKRI.
Secara politik, pencalonan dan pemilihan anggota DPD tidaklah “setenar” pencalonan dan pemilihan anggota DPR dimana para penggiat politik rela untuk menggelontorkan uangnya untuk memenangkan dirinya sebagai anggota DPR. Para pemuka dan penggiat politik yang sudah lebih senior lebih tertarik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Hal ini berdampak pada kurangnya anggota DPD yang mempunyai pengalaman banyak dalam dunia politik, sehingga tidak mempunyai bargain power yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Jika saya terpilih sebagai anggota DPD, hal utama yang akan saya benahi adalah membenahi garis kelembagaan fungsi dan wewenang DPD sebagai salah satu lembaga legislatif di Indonesia. Sebagai perwakilan daerah yang sudah dipercaya oleh masyarakat daerahnya, sudah sepatutnya saya dapat menyampaikan aspirasi daerah dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan daerah asal saya khususnya. Terkadang aspirasi masyarakat tidak terarah penyampaiannya, menjadikan aspirasi ini tidak tersampaikan secara tepat sasaran, karena tidak adanya sarana penyampaian dan penampungan aspirasi pada lembaga. DPD sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah perlu melakukan promosi dan pendekatan personal mengenai fungsi dan wewenangnya terhadap masyarakat, hal tersebut agar memudahkan akses penyampaian aspirasi masyarakat yang tepat guna.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya sepatutnya berbangga, karena sektor pariwisata dapat menjadi andalan utama sebagai penopang ekonomi masyarakat di daerah, khususnya daerah-daerah yang memang menjadi tujuan wisata turis. Untuk menciptakan pariwisata yang kreatif, sebagai anggota DPD perlu mengetahui sejauh mana potensi sumber daya alam dan juga sumber daya manusia daerah saya. Tindakan nyata yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemasukan dari sektor pariwisata adalah memberikan pendidikan dan pelatihan pariwisata kepada masyarakat sekitar mengenai penataan pariwisata dan penunjangnya. Binaan ini tidak hanya sebatas pada pemberian modal usaha, namun juga pembinaan berkelanjutan untuk membentuk suatu sikap dan cara dalam menjadikan pariwisata sebagai salah satu pendapatan utama daerah.
No comments:
Post a Comment